Polisi Tembak Kaki Pelaku Curanmor di Tuban, Nekat Melawan saat Ditangkap
Sabtu, 27 September 2025 - 15:10:00 WIB
“Pada saat diamankan, salah satu pelaku berusaha melakukan perlawanan sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur. Pelaku ini juga residivis dan spesialis curat di tujuh TKP di Tuban,” ujar AKP Dimas Robin, Sabtu (27/9/25).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga menegaskan akan terus memburu dua pelaku lain yang masih buron.
Editor: Donald Karouw