Polisi Tangkap Satu Tahanan Narkoba yang Kabur dari Polresta Malang Kota
MALANG, iNews.id - Satu dari empat tahanan kasus narkoba yang kabur dari rumah tahanan (rutan) Polresta Malang Kota akhirnya ditangkap. Tahanan itu bernama Adrian alias IAN warga Malang, Jawa Timur.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Harapantua Simarmata mengatakan, pelaku ditangkap di daerah Jodipan, Kota Malang, pada Selasa (12/10/2019) sekitar pukul 00.45 WIB. Saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan.
"Pelaku ditangkap di rumah adiknya, di Jodipan Wetan. Saat ditangkap pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan. Akhirnya dilakukan tindakan terukur," kata Leo kepada wartawan di Mapolresta Malang Kota.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Leo, usai keluar dari rutan, pelaku ternyata naik ojek online dari salah satu swalayan dekat Mapolresta Malang. Saat itu, pelaku minta diantar ke rumah kakaknya.
"Pelaku di Indomaret menghentikan ojek online. Minta diantarkan ke daerah Belimbing, Kota Malang. Begitu tiba, dia langsung lari masuk ke gang dan tak membayar," ujarnya.
Setibanya di rumah sang adik, kata Leo, pelaku Adrian ternyata disarankan untuk menyerahkan diri. Namun, pelaku menolak.
"Dia ke rumah adiknya. Adiknya menyarankan menyerahkan diri, tapi dia tidak mau," tuturnya.
Untuk diketahui, empat tahanan kasus narkoba Polresta Malang Kota kabur pada Minggu (08/12/2019). Empat tahanan kasus narkoba itu kabur dengan menggunakan kain yang disambung-sambung sehingga berfungsi sebagai tali.
Dengan tertangkapnya Adrian, masih ada tiga tahanan lagi yang masih diburu. Mereka adalah Sokip Yulianto, Nur Cholis dan Bayu Prasetyo.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto