get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka sejak 2024, Eks Bos Pinjol Investree Ditahan usai Dipulangkan dari Qatar 

Polisi Tangkap Pelempar Bom Ikan di Rumah Sipir Lapas Malang

Senin, 12 Desember 2022 - 16:13:00 WIB
Polisi Tangkap Pelempar Bom Ikan di Rumah Sipir Lapas Malang
Polisi menangkap salah seorang tersangka pelemparan bom ikan di rumah sipir Lapas Malang (kaos oranye). (Foto: Saif Hajarani)

Atas perbuatannya, Widodo dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut