Polisi Tangkap 5 Mahasiswa Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan Rumah di Malang
"Mereka bereuforia terkait pergantian tahun, sehingga sempat ditegur oleh Linmas di sana. Kemudian terjadilah (pengeroyokan antara pelaku dengan korban) di sebelah (rumah kontrakan), lalu ditegur. Di TKP terjadi kesalahpahaman antara para pelaku dengan korban sehingga terjadi pengerusakan dan pemukulan, pelaku di bawah minuman keras dalam kondisi mabuk," kata Tinton.
Tiga korban yang dikeroyok pelaku pun menderita sejumlah luka. Sedangkan rumah kontrakan yang dihuni korban rusak di beberapa bagian mulai jendela kaca pecah, hingga beberapa bagian lain yang rusak. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti mulai dari pecahan kaca, paving yang digunakan pelaku.
"Kondisi korban sudah membaik sudah bisa beraktivitas tapi masih mengalami luka di bagian bibir dan tangan ada, ada sekitar tiga korban yang mengalami luka dan Ada juga rumah kontrakan yang rusak," ujarnya.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan, aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh lima pemuda ke pemuda lainnya, telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Akibat perbuatannya para pelaku pengerusakan dan pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 e KUHP. "Perkara 170 ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin