Polisi Tangkap 5 Mahasiswa Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan Rumah di Malang
MALANG, iNews.id - Polresta Malang menangkap lima mahasiswa pelaku pengeroyokan dan perusakan rumah saat malam tahun baru. Kelima mahasiswa ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka yakni FA alias FN, FW, AFF, LA, dan HSR.
Kelima mahasiswa ini ditangkap setelah terbukti menganiaya tiga orang rekannya sesama mahasiswa, yakni EM, PS, dan KA. Seluruhnya warga Manggarai Barat, Nusa Tenggara Barat yang tinggal di Kota Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, aksi pengeroyokan terjadi setelah kelima mahasiswa menggelar pesta miras untuk merayakan malam pergantian tahun. Tiba-tiba terjadi kesalahpahaman antara kelima pelaku dengan tiga korban, hingga terjadi pengeroyokan dan pengerusakan rumah kontrakan.
"Pelaku mengeroyok karena kesalahpahaman, sehingga pelaku yang pertama TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Merjosari mereka melakukan pengerusakan dan pemukulan terhadap korban, sehingga rumah kontrakan rusak berat," ucap Tinton Yudha, saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/1/2022).
Sebelum terjadi pengeroyokan dan pengerusakan, para korban yang tengah berada di dalam kontrakan untuk makan-makan, tiba-tiba didatangi para pelaku. Diduga korban ini sempat menegur para pelaku yang tengah pesta miras dan bereuforia saat malam pergantian tahun baru.
Editor: Ihya Ulumuddin