Motif Sakit Hati
“Cepatnya pengungkapan kasus pembunuhan ini berkat keterangan sejumlah saksi, rekaman cctv, serta beberapa petunjuk barang bukti yang berhasil ditemukan polisi,” ujarnya.
Tersangka FA ditangkap di rumah istri sirinya di Kelurahan Bancaran. Sedangkan RA ditangkap di rumah orang tuanya. Kedua kakak adik ini merupakan teman karib korban dan satu sekolah.
Kapolres menambahkan, motif pembunuhan ini dilatar belakangi rasa sakit hati pelaku kepada korban.
Akibat perbuatannya, tersangka FA dan RA dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan berencana, serta Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan tersangka AFP dijerat Pasal 480 tentang penadahan hasil kejahatan dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.
Editor: Kastolani Marzuki













