get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuh Prajurit TNI di Wonosobo Ditangkap saat Sembunyi di Rumah Kosong

Polisi Tangkap 2 Pembunuh Siswa SMK di Bangkalan Ditangkap, Motif Sakit Hati

Senin, 08 Januari 2024 - 21:08:00 WIB
Polisi Tangkap 2 Pembunuh Siswa SMK di Bangkalan Ditangkap, Motif Sakit Hati
Polisi menangkap tiga pelaku pembunuhan siswa SMK di Bangkalan, Senin (8/1/2024). (Foto: iNews)

BANGKALAN, iNews.id – Dua pelaku pembunuhan siswa SMK di Bangkalan ditangkap polisi, Senin (8/1/2024). Kedua pelaku yakni, FA (18) dan Ra (18) yang merupakan teman sekolah korban.

Dalam kasus pembunuhan terhadap MH, polisi menangkap tiga tersangka. Satu orang lainnya berinisial AFP, merupakan penadah sepeda motor korban yang dijual pelaku usai menghabisi korban.

Kapolres Bangkalan, AkBP Febri Isman Jaya menjelaskan, pembunuhan ini bermula dari rasa sakit tersangka FA karena korban dianggap membocorkan rahasianya yang sudah memiliki istri dan anak.

“FA kemudian merencanakan pembunuhan kepada korban dengan mengajak serta adiknya, RA,” kata kapolres.

Dalam menjalankan aksinya, kata kapolres, kedua pelaku mengajak korban naik motor dengan modus memancing di daerah Ringroad Barat Kota Bangkalan.

“Saat tiba di lokasi, korban kemudian diajak ke titik lokasi pemancingan yang sedang sepi orang. Tepat di pinggir sungai, tersangka RA memukul korban lebih dahulu dari arah belakang. Korban yang tersungkur terus dipukuli hingga lemas oleh kedua pelaku,” katanya.

Belum puas menganiaya korban, keduanya lalu menenggelamkan kepala korban hingga akhirnya meninggal dunia.

Tersangka FA dan RA kemudian meninggalkan mayat korban di lokasi setelah menutupi tubuh korban dengan dedaunan kering. Pelaku kemudian menjual motor matik milik korban kepada tersangka AFP.

Kapolres mengungkapkan, aksi pembunuhan terhadap teman satu sekolah ini terbongkar dua hari kemudian setelah seorang pemancing menemukan mayat laki-laki tanpa identitas di TKP.

Motif Sakit Hati

“Cepatnya pengungkapan kasus pembunuhan ini berkat keterangan sejumlah saksi, rekaman cctv, serta beberapa petunjuk barang bukti yang berhasil ditemukan polisi,” ujarnya.

Tersangka FA ditangkap di rumah istri sirinya di Kelurahan Bancaran. Sedangkan RA ditangkap di rumah orang tuanya. Kedua kakak adik ini merupakan teman karib korban dan satu sekolah.

Kapolres menambahkan, motif pembunuhan ini dilatar belakangi rasa sakit hati pelaku kepada korban.

Akibat perbuatannya, tersangka FA dan RA dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan berencana, serta Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan tersangka AFP dijerat Pasal 480 tentang penadahan hasil kejahatan dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut