Polisi Tangkap 2 Orang Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi
Jumat, 26 Agustus 2022 - 16:37:00 WIB
Dia menuturkan, dari penangkapan keduanya, polisi berhasil menyita 304 ekor satwa langka dilindungi. Satwa tersebut, di antaranya lutung, binturong, elang laut dan kus-kus.
Menurutnya, satwa dilindungi itu dijual dengan harga puluhan juta rupiah per ekor melalui media sosial maupun komunitas pecinta satwa. Saat ini, lanjut dia kedua tersangka diketahui hanya memperdagangkan satwa dilindungi wilayah Indonesia.
"Masih di dalam Indonesia saja," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi