Polisi Tangkap 2 Orang Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi
SURABAYA, iNews.id - Polisi menangkap dua orang terkait pedagangan satwa dilindungi. Kedua tersangka itu Zulan Amiruddin warga Gresik dan Andhika Putra Purnama warga Nganjuk, Jawa Timur (Jatim).
Saat dibawa ke kantor polisi keduanya tertunduk malu. Penangkapan dilakukan setelah keduanya diketahui memperdagangkan satwa langka dan dilindungi di Jatim.
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy mengatakan, dua orang ditangkap setelah polisi menyelidiki perdagangan satwa secara ilegal dari warga yang memiliki satwa dilindungi tanpa dilengkapi legalitas dari BBKSDA Jatim.
Hasil penyelidikan tersebut, kata dia kemudian dikembangkan dan berhasil meringkus keduanya. Penangkapan dilakukan di rumah masing-masing.
"Kita lagi dalami, termasuk beberapa jaringan mereka yang memasarkan di luar negeri," ujar Zulham di Mapolda Jatim, Jumat (26/8/2022).
Editor: Kurnia Illahi