get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jatim Ungkap 1.443 Kasus selama Operasi Sikat Semeru, 1.135 Tersangka Ditangkap

Polisi Tangkap 2 Orang Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi

Jumat, 26 Agustus 2022 - 16:37:00 WIB
Polisi Tangkap 2 Orang Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi
Polisi memberikan keterangan pers terkait penangkapan terhadap dua orang kasus pedagangan satwa dilindungi. (Foto: Rahmat Ilyasan).

SURABAYA, iNews.id - Polisi menangkap dua orang terkait pedagangan satwa dilindungi. Kedua tersangka itu Zulan Amiruddin warga Gresik dan Andhika Putra Purnama warga Nganjuk, Jawa Timur (Jatim).

Saat dibawa ke kantor polisi keduanya tertunduk malu. Penangkapan dilakukan setelah keduanya diketahui memperdagangkan satwa langka dan dilindungi di Jatim.

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy mengatakan, dua orang ditangkap setelah polisi menyelidiki perdagangan satwa secara ilegal dari warga yang memiliki satwa dilindungi tanpa dilengkapi legalitas dari BBKSDA Jatim.

Hasil penyelidikan tersebut, kata dia kemudian dikembangkan dan berhasil meringkus keduanya. Penangkapan dilakukan di rumah masing-masing.

"Kita lagi dalami, termasuk beberapa jaringan mereka yang memasarkan di luar negeri," ujar Zulham di Mapolda Jatim, Jumat (26/8/2022).

Dia menuturkan, dari penangkapan keduanya, polisi berhasil menyita 304 ekor satwa langka dilindungi. Satwa tersebut, di antaranya lutung, binturong, elang laut dan kus-kus.

Menurutnya, satwa dilindungi itu dijual dengan harga puluhan juta rupiah per ekor melalui media sosial maupun komunitas pecinta satwa. Saat ini, lanjut dia kedua tersangka diketahui hanya memperdagangkan satwa dilindungi wilayah Indonesia.

"Masih di dalam Indonesia saja," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut