get app
inews
Aa Text
Read Next : Detik-Detik Kepsek Digerebek Bersama 5 Gadis di Pangandaran, Ada yang Tak Sadarkan Diri

Polisi Sebut Korban Dugaan Pencabulan Kiai FM di Jember Berjumlah 4 Orang

Jumat, 20 Januari 2023 - 16:59:00 WIB
Polisi Sebut Korban Dugaan Pencabulan Kiai FM di Jember Berjumlah 4 Orang
Pengasuh ponpes di Jember berinisial FM memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi atas laporan dugaan pencabulan santriwati. (Foto: Bambang Sugiarto)

JEMBER, iNews.id - Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo merilis kasus dugaan pencabulan yang menjerat pengasuh ponpes, Kiai FM, sebagai tersangka. Dia menyebut, ada empat orang yang menjadi korban.

"Ada empat korban, namun kami tidak bisa menyebutkan nama-namanya maupun inisial," kata Hery dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat (20/1/2023).

Hery mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Desember 2022 dan Januari 2023. Menurutnya, modus yang dilakukan tersangka yakni pencabulan kepada korban di sebuah ruangan studio yang berada di lingkungan pondok pesantren.

"Kami juga sudah mengamankan barang bukti sebanyak 10 item di antaranya barang elektronik yakni CCTV, telepon genggam, dan laptop," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjut dia, penyidik menetapkan FM sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual dan telah dilakukan penahanan di Mapolres Jember.

"Penyidik juga sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember berkaitan untuk pendampingan korban anak," katanya.

Polres Jember juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi ahli baik ahli pidana maupun psikologi. Sementara ahli agama dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga didatangkan untuk menambah alat bukti dan memperjelas terkait 

Atas perbuatannya, Kiai FM dikenakan pasal berlapis. Dia terancam hukuman bervariasi.

Pengasuh pondok pesantren tersebut dijerat pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 UU Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf i UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk Undang-Undang Perlindungan Anak, kemudian 12 tahun untuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan ancaman hukumannya 7 tahun untuk pasal 294 KUHP," kata Hery Purnomo.

Usai menyampaikan pernyataan dalam konferensi pers tersebut, Hery langsung bergegas pergi tanpa menanggapi sejumlah pertanyaan wartawan.

"Sudah, beritanya itu saja. Nanti selanjutnya di pengadilan," kata Hery singkat sambil meninggalkan ruangan konferensi pers.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 18 saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut