Diduga Cabuli Santriwati, Kiai FM Pengasuh Ponpes di Jember Dijerat Pasal Berlapis
JEMBER, iNews.id - Pengasuh ponpes di Kabupaten Jember, Kiai FM, dikenakan pasal berlapis atas dugaan pencabulan terhadap empat santriwati. Dia terancam hukuman bervariasi.
Pengasuh pondok pesantren tersebut dijerat pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 UU Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf i UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk Undang-Undang Perlindungan Anak, kemudian 12 tahun untuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan ancaman hukumannya 7 tahun untuk pasal 294 KUHP," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers, Jumat (20/1/2023).
Menurutnya, kasus kekerasan seksual tersebut terjadi pada Desember 2022 dan Januari 2023. Modusnya, tersangka melakukan pencabulan kepada korban di sebuah ruangan studio yang berada di lingkungan pondok pesantren.
"Ada empat korban, namun kami tidak bisa menyebutkan nama-namanya maupun inisial," tuturnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjut dia, penyidik menetapkan FM sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual dan telah dilakukan penahanan di Mapolres Jember.
"Penyidik juga sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember berkaitan untuk pendampingan korban anak," katanya.
Polres Jember juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi ahli baik ahli pidana maupun psikologi. Sementara ahli agama dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga didatangkan untuk menambah alat bukti dan memperjelas terkait perkara yang terjadi.
Editor: Rizky Agustian