Polisi Sebut Demo Rusuh Arema FC Tak Terkait Tragedi Kanjuruhan, Ini Alasannya
Diketahui, demo Arema FC pada Minggu (29/1/2023) berujung rusuh. Massa aksi tiba-tiba merusak toko merchandise resmi Arema FC. Tiga orang juga terluka akibat insiden tersebut.
Setelah kerusuhan itu, polisi menangkap beberapa orang dan menetapkan tujuh orang tersangka dengan peran berbeda-beda.
Dari tujuh tersangka, lima di antaranya dijerat pasal pengeroyokan dan pengerusakan, yakni Adam Rizky (24) warga Dampit, berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot. Kedua, M Fauzi, pelajar berusia 24 tahun dari Dampit, berperan membawa kantong plastik berisi cat yang dilemparkan ke kantor Arema FC.
Ketiga Nauval Maulana (21), pelajar dari Dampit membawa smoke bomb, stik pipa besi, dan melakukan pemukulan kepada korban. Keempat, Arion Cahya (29) buruh harian lepas, Dampit, ini melakukan penendangan dan pemukulan terhadap korban Amin Tato. Kelima, Cholid Aulia (22) pelajar, asal Pakis, kabupaten Malang, yang melempar batu ke arah kantor Arema.
Sementara dua orang lainnya dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yakni M Ferry Kristianto atau Ferry Dampit usia 37 swasta. Ferry dituduh melakukan dan memimpin koordinasi lapangan pada saat aksi, menggelar pertemuan sebelum aksi, memberi tugas kepada orang yang melaksanakan aksi.
Editor: Ihya Ulumuddin