Polisi Sebut Demo Rusuh Arema FC Tak Terkait Tragedi Kanjuruhan, Ini Alasannya
MALANG, iNews.id - Polisi memastikan aksi demo rusuh di Kantor Arema FC tidak berkaitan dengan tragedi Kanjuruhan. Mereka juga menyebut, aksi anarkistis tersebut murni pidana.
Kapolresta Malang Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, selama ini aksi terkait tragedi Kanjuruhan selalu berlangsung kondusif. Aksi massa tersebut juga tidak menimbulkan kerugian, apalagi korban.
"Perlu saya luruskan ke teman-teman, ini murni kasus pidana terhadap perusakan kantor Arema. Tidak ada keterkaitan dengan insiden Kanjuruhan. Jadi jangan dicampurkan antar insiden Arema dengan perbuatan melawan hukum perusakan kantor Arema FC," ujarnya.
Karena itu, pihaknya akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap dalang serta motif dalam aksi anarkistis tersebut. Sebab, dari hasil pemeriksaan, ada pembagian tugas dalam aksi anarkistis tersebut.
Beberapa di antaranya peserta aksi yang membawa flare, cat dan bom asap. "Ada aksi yang dilakukan dan terencana. Ini kami dalami. Karena kejadian itu, kami sudah mengamankan orang sebelum 1x24 jam atas aksi yang mereka lakukan," tuturnya.
Budi mengajak kepada semua pihak untuk melihat dan belajar dari insiden Kanjuruhan. Dia juga mengingatkan bahwa pribadi dan budaya Kota Malang yakni kota yang damai. "Kita sama-sama menjaga Kota Malang dan Malang Raya supaya kondusif, jauh dari aksi merugikan," katanya.
Diketahui, demo Arema FC pada Minggu (29/1/2023) berujung rusuh. Massa aksi tiba-tiba merusak toko merchandise resmi Arema FC. Tiga orang juga terluka akibat insiden tersebut.
Setelah kerusuhan itu, polisi menangkap beberapa orang dan menetapkan tujuh orang tersangka dengan peran berbeda-beda.
Dari tujuh tersangka, lima di antaranya dijerat pasal pengeroyokan dan pengerusakan, yakni Adam Rizky (24) warga Dampit, berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot. Kedua, M Fauzi, pelajar berusia 24 tahun dari Dampit, berperan membawa kantong plastik berisi cat yang dilemparkan ke kantor Arema FC.
Ketiga Nauval Maulana (21), pelajar dari Dampit membawa smoke bomb, stik pipa besi, dan melakukan pemukulan kepada korban. Keempat, Arion Cahya (29) buruh harian lepas, Dampit, ini melakukan penendangan dan pemukulan terhadap korban Amin Tato. Kelima, Cholid Aulia (22) pelajar, asal Pakis, kabupaten Malang, yang melempar batu ke arah kantor Arema.
Sementara dua orang lainnya dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yakni M Ferry Kristianto atau Ferry Dampit usia 37 swasta. Ferry dituduh melakukan dan memimpin koordinasi lapangan pada saat aksi, menggelar pertemuan sebelum aksi, memberi tugas kepada orang yang melaksanakan aksi.
Editor: Ihya Ulumuddin