Polisi Naikkan Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan PKH di Malang ke Penyidikan

MALANG, iNews.id - Polisi menaikkan status dugaan penyelewengan dana bantuan program keluarga harapan (PKH) di Malang ke penyidikan. Pasalnya, berdasarkan hasil laporan audit Inspektorat Kabupaten Malang, ditemukan adanya kerugian negara atas perbuatan mantan pendamping PKH di Kecamatan Tumpang.
"Alhamdulillah dari hasil audit, kami terima memang ada kerugian setelah kami terima kami langsung lakukan gelar perkara, untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro, Jumat (31/3/2023).
Namun pihaknya menegaskan masih belum menetapkan tersangka dalam dugaan penyelewengan dana PKH itu. Pihaknya berencana bakal melakukan gelar perkara untuk menaikkan statusnya.
"Belum kita tetapkan tersangka, setelah penyelidikan naik status menjadi penyidikan. Setelah penyidikan langkah selanjutnya kami akan gelar perkara untuk meningkatkan status jadi tersangka. (Lebih dari satu atau tidak), untuk tersangka menunggu hasil penetapan," ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, polisi telah memeriksa 40 orang saksi. Mereka berasal dari pihak Kecamatan Tumpang, para pendamping PKH, mantan pendamping PKH, hingga terduga pelaku.
"Kurang lebih 40 kemarin kita lakukan pemeriksaan, dari hasil pengembangan ada beberapa yang memang mengembang ke pelaku - pelaku lainnya. Ya semua yang terlibat tanpa terkecuali akan kami lakukan pemeriksaan," katanya.
Dia memastikan pihaknya berkomitmen menindak tegas siapa pun oknum yang terlibat dalam dugaan penyelewengan dana bantuan PKH dari Kemensos ini. Meski diakui kasus ini sempat lama bergulir karena menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Malang.
"Pada intinya kami akan melakukan proses secara tegas, secara menyeluruh, tidak memandang bulu, karena ini kasus korupsi kita betul-betul concern, betul-betul fokus untuk segera melakukan langkah dengan cepat," ujarnya.
Editor: Rizky Agustian