get app
inews
Aa Text
Read Next : Kadishub Medan Ditetapkan Tersangka Korupsi, Langsung Dijebloskan ke Penjara

Mantan Pendamping PKH Diduga Selewengkan Bansos di Malang, Kerugian Ditaksir Rp221 Juta

Jumat, 03 Maret 2023 - 09:46:00 WIB
Mantan Pendamping PKH Diduga Selewengkan Bansos di Malang, Kerugian Ditaksir Rp221 Juta
Mantan pendamping PKH diduga menyelewengkan dana bansos di Kabupaten Malang. Berdasarkan hasil audit, perbuatan itu diduga merugikan keuangan Rp221 juta. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

MALANG, iNews.id - Mantan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) diduga menyelewengkan dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Malang. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang, perbuatan itu ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp221 juta.

"Nilai kerugian itu juga sudah dibenarkan oleh pelaku dalam pemeriksaan kami," ujar Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti, dikonfirmasi Jumat (3/3/2023).

Dugaan penyelewengan itu dilakukan pelaku sejak 2017 hingga 2022. Hasil penyelewengan dana itu diduga dipakai pelaku untuk kepentingan pribadi.

"Dana itu seharusnya disalurkan kepada 16 dari 20 penerima manfaat yang didampingi oleh pelaku. Tapi oleh pelaku digunakan untuk kepentingan pribadinya," kata Tridiyah.

Menurut dia, modus yang diduga dilakukan pelaku yakni menguasai ATM milik para penerima manfaat. Pelaku, kata dia, beralasan akan mengembalikan ATM apabila sudah ditransfer.

"Tapi setelah cair tidak disalurkan oleh pelaku. Sedangkan data yang dilaporkan kepada pemerintah oleh pelaku dibuat fiktif," kata dia.

Sejauh ini, menurut dia, pihaknya telah melakukan audit internal. Hasilnya bakal dilaporkan ke Satreskrim Polres Malang sebagai bukti dalam proses penyelidikan.

"Insya Allah minggu ini sudah final proses penyusunannya, dan akan dilaporkan ke Polres Malang," kata dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut