Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi asal Banjarmasin

SURABAYA, iNews.id - Ditpolairud Polda Jatim menganggagalkan penyelundupan ratusan burung dilindungi, Senin (23/11/2020). Satu orang tersangka, Muslech Hidayat alias Alex (32) diamankan dalam kasus ini.
Warga asal Banjarmasin ditangkap karena membawa ratusan satwa tanpa dilengkapi surat resmi.
Sementara ratusan burung tersebut meliputi 205 ekor burung jenis cucak hijau (hidup); 20 ekor burung cucak hijau (Mati); 96 ekor burung murai batu (hidup); 3 ekor burung murai batu (Mati), 20 ekor burung jenis kacer dan 80 ekor burung kapas tembak.
Informasi yang dihimpun, penyelundupan ini terbongkar saat polisi mengadakan giat pemeriksaan di KMP Mutiara Ferindo 5 yang berlayar dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuju Pelabuhan Tanjung Perak. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan beberapa jenis burung yang dikemas menggunakan kardus dan kotak plastik.
Editor: Ihya Ulumuddin