Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi asal Banjarmasin

“Iya benar, tim intel air bekerjasama dengan BKSDA Jatim telah melakukan pemeriksaan di KMP Mutiara dan menemukan beberapa jenis burung yang dilindungi. Seluruh burung ini dikirim dari Banjarmasin menuju ke Surabaya,” kata Dirpolairud Polda Jatim, kata Kombes Pol Arnapi, Senin (23/11/2020).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tersangka penyelundupan burung telah diamankan, berikut barang bukti ratusan burung. Pihaknya juga masih menyelidiki kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.
“Tersangka kami amankan karena tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi atas burung yang dibawa,” ujarnya.
Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Editor: Ihya Ulumuddin