Polisi Belum Temukan Unsur Pidana dalam Laporan Korban Tragedi Kanjuruhan

MALANG, iNews.id - Polisi menyatakan laporan model B dari korban Tragedi Kanjuruhan belum ditemukan unsur pidana. Sebab, kepolisian belum menemukan bukti yang cukup dalam proses penyelidikan laporan berdasarkan pasal 338 KUHP tersebut.
"Belum ada (ditemukan unsur pidana). Minimal dua alat bukti yang sah untuk penerapan pasal 338 KUHP," ujar Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro dikonfirmasi, Senin (16/1/2023).
Dirinya menegaskan sejauh ini laporan model B terkait Tragedi Kanjuruhan masih dalam tahap penyelidikan. Sehingga, pihaknya masih membuka adanya bukti-bukti pendukung terkait kasus ini yang nantinya bisa dilampirkan oleh pihak pelapor.
“Kami tidak akan membatasi, kami senang apabila rekan-rekan datang ke sini untuk memberikan bukti-bukti untuk penyelesaian kasus ini," katanya.
Pihaknya juga bakal melanjutkan proses hukum dengan melakukan pemeriksaan terhadap petugas keamanan yang bertugas saat pertandingan Arema vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 lalu.
“Perkembangan penyelidikan laporan model B juga akan disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor,” ujarnya.
Sebagai informasi, tiga bulan pasca-Tragedi Kanjuruhan, perkara hukumnya masih belum menemukan titik terang. Kejati Jawa Timur (Jatim) telah menyatakan berkas perkara lima tersangka yakni Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno. Lalu tiga anggota kepolisian, AKP Hasdarmawan, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kompol Wahyu Setyo, lengkap.
Sementara berkas satu tersangka yaitu mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita dikembalikan. Hal ini dikarena dinyatakan tidak lengkap atau P-19 oleh Kejati Jatim. Akhmad Hadian Lukita pun bebas karena masa penahanannya berakhir.
Pada November 2022 lalu, muncul laporan model B yang dilayangkan oleh keluarga korban meninggal dunia dan luka. Para korban ini melaporkan dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana dalam peristiwa 1 Oktober 2022 lalu.
Hingga kini total ada 17 saksi yang telah dimintai keterangan oleh Polres Malang terkait laporan itu.
Editor: Rizky Agustian