Polisi Bekuk Pelaku Sodomi Bocah di Bawah Umur
SURABAYA, iNews.id - Pria asal Pekanbaru, Saidina Muharifin alias Alex (25), diringkus kepolisian di kos-kosannya kawasan Wonokromo Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Ia dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap bocah di bawah umur.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, tersangka Alex telah mencabuli anak berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku SMP. Modusnya, berawal dari perkenalan di media sosial, grindr.
"Pelaku kerap membujuk korban untuk bermain ke kamar kosnya, di sanalah korban disodomi beberapa kali, disertai ancaman," kata Ruth di Mapolrestabes Surabaya, Jatim, Rabu (21/11/2018).
Diam-diam pelaku merekam agedan senonoh tersebut ketika pertama kali melakukan aksinya. Jika korban tak mau melayani keinginannya itu di lain waktu, ia mengancam akan menyebarluaskan video tersebut.
Dalam pemeriksaan polisi, Alex mengaku, perlakuan ini dilatarbelakangi ketertarikannya terhadap fisik korban yang dianggap menarik. Dikatakan juga, aksi pencabulan ini sudah dilakukan sebanyak tujuh kali.
"Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan orang tua korban," ujar dia.
Ruth menambahkan, perkenalan pelaku dengan korban sudah berlangsung selama 2-3 bulan terakhir. Pelaku memang mengalami penyimpangan orientasi seksual, dipilihnya anak-anak karena potensi untuk menolaknya sangat kecil, berbeda dengan orang dewasa.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal