get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres OKU Timur Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Muncikari Dijerat UU TPPO

Polisi Bekuk Komplotan Muncikari Prostitusi Anak di Pasuruan, Korban Usia 13 Tahun

Selasa, 01 November 2022 - 11:06:00 WIB
Polisi Bekuk Komplotan Muncikari Prostitusi Anak di Pasuruan, Korban Usia 13 Tahun
Polisi menangkap komplotan muncikari prostitusi anak di Pasuruan dengan korban berusia 13 tahun. (Foto: Jaka Samudra)

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasl 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider Pasal 88 jo Pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut