Polisi Bekuk Komplotan Muncikari Prostitusi Anak di Pasuruan, Korban Usia 13 Tahun
PASURUAN, iNews.id - Polres Pasuruan menetapkan tiga tersangka kasus prostitusi anak di kawasan Prigen. Komplotan muncikari itu diduga menjual dua korban berusia 13 tahun kepada lelaki hidung belang.
Masing-masing tersangka memiliki tugas berbeda. D, seorang perempuan berusia 17 tahun, berperan sebagai perekrut anak yang akan dijadikan sebagai PSK.
Sementara perempuan berinisial SA (23) bertugas sebagai muncikari sekaligus pemilik wisma yang diduga kerap dijadikan sebagai tempat prostitisi anak di bawah umur. Tersangka lain yaitu KS (21) berperan sebagai penjaga wisma.
Para tersangka diduga mematik tarif Rp700.000 per sekali kencan. Namun para korban hanya mendapat Rp300.000.
"Hal ini tindak lanjut dari laporan yang menyatakan di wilayah Prigen sering kali terjadi tindak pidana perdagangan orang," kata Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Senin (31/10/2022).
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah bukti seperti uang tunai dan buku catatan pemilik wisma.
Editor: Rizky Agustian