Polda Jatim Mulai Penyidikan Dugaan Pidana dalam Kasus Robohnya Ponpes Al Khoziny

SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur memulai tahap penyidikan terkait kasus robohnya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Langkah ini menjadi babak baru proses hukum setelah hasil gelar perkara menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pidana terkait kegagalan konstruksi yang menewaskan 67 santri.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, proses penyidikan ambruknya Ponpes Al Khoziny dimulai pada Senin (13/10/2025). Penanganan dilakukan tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, dengan dukungan berbagai ahli, termasuk ahli pidana, ahli konstruksi dan ahli forensik.
“Tim gabungan mulai melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi untuk mendalami dugaan adanya unsur pidana, baik karena kelalaian maupun faktor lainnya,” ujar Jules dikutip dari iNews Surabaya, Selasa (14/10/2025).
Dia menegaskan seluruh proses dilakukan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan memperhatikan tahapan administratif dan batas waktu yang diatur dalam perundang-undangan.
Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan, polisi telah memeriksa 17 saksi untuk mengumpulkan keterangan awal. Kini, dalam tahap penyidikan, sebagian saksi akan diperiksa kembali guna memperdalam temuan dan mencocokkan data yang sudah terkumpul.
Meski begitu, Jules belum dapat membeberkan identitas para saksi, termasuk apakah pimpinan pondok atau pihak kontraktor bangunan telah dimintai keterangan.
Editor: Donald Karouw