get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaga Keutuhan TKP, Warga Dilarang Masuk Lokasi Reruntuhan Ponpes Al Khoziny

Polda Jatim Kembali Tetapkan 3 Direksi PT Sipoa Group Tersangka Penipuan 

Senin, 30 Agustus 2021 - 08:59:00 WIB
Polda Jatim Kembali Tetapkan 3 Direksi PT Sipoa Group Tersangka Penipuan 
Surat pemberitahuan penetapan tersangka tiga direksi PT Sipoa Group dari Polda Jatim ke Kejati Jatim. (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id - Penyidik Direskrimum Polda Jatim menetapkan tiga direksi PT Sipoa Group sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat pemberitahuan yang diberikan penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Nomor R/57/VIII/RES/1.11/2021/Ditreskrimum.

Ketiga direksi tersebut yakni Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso dan Aris Birawa. Sebelumnya, ketiga tersangka pernah menjadi terpidana kasus penipuan dan penggelapan di kasus yang sama. Mereka dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

"Direksi Sipoa Grup (Aris Birawa, Budi Santoso dan Klemens) tidak kebal hukum. Mereka sudah pernah ditahan dan menjalani hukumannya. Justru mereka ini lah yang pernah dikriminalisasi oleh mafia tanah Surabaya yang ingin merampas aset Sipoa dengan harga serendah-rendahnya," kata kuasa hukum Direksi Sipoa Group, Asep Maulana, Senin (30/8/2021).

Pihaknya menduga ada upaya kriminalisasi dari pelaporan ketiga kliennya tersebut. Direksi Sipoa Group, kata dia, sudah berupaya keras untuk menyelesaikan kewajibannya. Selain program fidusia, Direksi Sipoa juga telah melakukan program transfer unit, di mana uang konsumen yang sudah dibayarkan ke Sipoa, dapat digunakan untuk membeli unit apartemen atau rumah di pengembang lain. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut