Polda Jatim Kembali Tetapkan 3 Direksi PT Sipoa Group Tersangka Penipuan

SURABAYA, iNews.id - Penyidik Direskrimum Polda Jatim menetapkan tiga direksi PT Sipoa Group sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat pemberitahuan yang diberikan penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Nomor R/57/VIII/RES/1.11/2021/Ditreskrimum.
Ketiga direksi tersebut yakni Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso dan Aris Birawa. Sebelumnya, ketiga tersangka pernah menjadi terpidana kasus penipuan dan penggelapan di kasus yang sama. Mereka dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
"Direksi Sipoa Grup (Aris Birawa, Budi Santoso dan Klemens) tidak kebal hukum. Mereka sudah pernah ditahan dan menjalani hukumannya. Justru mereka ini lah yang pernah dikriminalisasi oleh mafia tanah Surabaya yang ingin merampas aset Sipoa dengan harga serendah-rendahnya," kata kuasa hukum Direksi Sipoa Group, Asep Maulana, Senin (30/8/2021).
Pihaknya menduga ada upaya kriminalisasi dari pelaporan ketiga kliennya tersebut. Direksi Sipoa Group, kata dia, sudah berupaya keras untuk menyelesaikan kewajibannya. Selain program fidusia, Direksi Sipoa juga telah melakukan program transfer unit, di mana uang konsumen yang sudah dibayarkan ke Sipoa, dapat digunakan untuk membeli unit apartemen atau rumah di pengembang lain.
Editor: Ihya Ulumuddin