get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Lengkap 63 Korban Jiwa Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Polda Jatim Kembali Tetapkan 3 Direksi PT Sipoa Group Tersangka Penipuan 

Senin, 30 Agustus 2021 - 08:59:00 WIB
Polda Jatim Kembali Tetapkan 3 Direksi PT Sipoa Group Tersangka Penipuan 
Surat pemberitahuan penetapan tersangka tiga direksi PT Sipoa Group dari Polda Jatim ke Kejati Jatim. (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id - Penyidik Direskrimum Polda Jatim menetapkan tiga direksi PT Sipoa Group sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat pemberitahuan yang diberikan penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Nomor R/57/VIII/RES/1.11/2021/Ditreskrimum.

Ketiga direksi tersebut yakni Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso dan Aris Birawa. Sebelumnya, ketiga tersangka pernah menjadi terpidana kasus penipuan dan penggelapan di kasus yang sama. Mereka dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

"Direksi Sipoa Grup (Aris Birawa, Budi Santoso dan Klemens) tidak kebal hukum. Mereka sudah pernah ditahan dan menjalani hukumannya. Justru mereka ini lah yang pernah dikriminalisasi oleh mafia tanah Surabaya yang ingin merampas aset Sipoa dengan harga serendah-rendahnya," kata kuasa hukum Direksi Sipoa Group, Asep Maulana, Senin (30/8/2021).

Pihaknya menduga ada upaya kriminalisasi dari pelaporan ketiga kliennya tersebut. Direksi Sipoa Group, kata dia, sudah berupaya keras untuk menyelesaikan kewajibannya. Selain program fidusia, Direksi Sipoa juga telah melakukan program transfer unit, di mana uang konsumen yang sudah dibayarkan ke Sipoa, dapat digunakan untuk membeli unit apartemen atau rumah di pengembang lain. 

"Program ini telah diikuti oleh lebih dari 371 konsumen dengan nilai Rp50 miliar. Peserta juga program telah mendapatkan apartemen di Sidoarjo dan Gresik serta rumah di daerah Sidoarjo dan Pandaan dan secara bertahap," ujarnya. 

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Rahmad Ramadhan menyatakan bahwa dirinya memang menjadi kuasa dari 24 Korban Sipoa yang tergabung dalam Paguyuban Sejahtera Sukses Bersama (PSSB) yang mana 23 orang anggota tersebut mengkuasakan pada NW untuk melapor.

Rahmad menambahkan, setelah menunggu cukup lama tepatnya setahun silam, pihaknya merasa lega akhirnya penyidik menetapkan tersangka pada terlapor. Rahmad juga meyakini bahwa laporannya berbeda dengan laporan-laporan yang dibuat korban Sipoa lainnya. Sebab, locus delicti dan tempus delictinya berbeda.

Rahmad tidak menampik bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka sama dengan perkara sebelumnya yang sudah diputus oleh majelis halim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Kalau laporan kita berbeda dengan sebelumnya meskipun modus operandi sama taki locus dan tempus delictinya berbeda," ujarnya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut