get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jatim Kirim Bantuan untuk Pengungsi Erupsi Semeru, Balita dan Lansia Jadi Prioritas

Polda Jatim Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya, 13 Orang Diamankan 

Jumat, 22 Oktober 2021 - 16:05:00 WIB
Polda Jatim Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya, 13 Orang Diamankan 
Tangkapan layar detik-detik penggerebekan kantor pinjol ilegal di Surabaya. (Foto: iG krimsuspoldajatim86)

SURABAYA, iNews.id - Ditresksimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal PT Duyung Sakti Indonesiadi di Jalan Raya Satelit Indah, Surabaya. Sebanyak 13 orang ditangkap dalam penggerebekan ini. 

Mereka selanjutnya dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan. Sejumlah barang bukti juga diamankan dalam kasus ini di antaranya beberapa laptop, sejumlah sim card serta berbagai dokumen penting. 

Video detik-detik penggerebekan kantor pinjol ini diunggah di akun Instagram Ditreskrimsus Polda Jatim, @krimsuspoldajatim86, Kamis kemarin. Pada video tersebut terlihat puluhan anggota mendatangi sebuah kantor yang ruangannya terdiri atas meja-meja dan kursi warna biru.

Terlihat raut kaget para karyawan saat penggerebekan berlangsung. Mereka pun tak berkutik saat petugas memeriksa dokumen dan laptop yang mereka pakai. Tak lama berselang mereka digiring menuju Mapolda Jatim. 

"Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim tadi pagi melakukan penggerebekan di PT Duyung Sakti Indonesia Jl Raya Satelit Indah BN 8 Kel. Tanjungsari Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya yang menjadi kantor desk collection pinjol ilegal," tulis akun Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan penggerebekan pinjol ilegal tersebut. Namun, dia enggan menjelaskan lebih rinci. "Ini masih kami dalami lagi. Nanti akan kami rilis," tuturnya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut