Polda Jatim Gagalkan Pengiriman 17 PMI Ilegal ke Timur Tengah, 1 Kondisinya Hamil
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi adanya dugaan penampungan PMI ilegal di wilayahnya pada Minggu (5/3/2023). Setelah itu dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di salah satu rumah Dusun Trenggalek, Desa Sukorejo kecamatan Kunir kabupaten Lumajang. "Saat itu kami temukan 17 perempuan calon PMI," katanya.
Ke-17 calon PMI tersebut, kata dia, rencananya akan diberangkatkan ke Timur Tengah. Mereka berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari 17 orang tersebut, satu orang sedang dalam kondisi hamil tiga bulan. Saat dilakukan interogasi di lokasi, ternyata mereka sudah 10 hari berada di tempat tersebut.
Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan 3 orang yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Para tersangka sebelumnya sudah memberangkatkan PMI secara ilegal sebanyak tiga kali," ujar Jeckson.
Dalam kasus ini, HR dan LJS bertugas mencari calon PMI dan membiayai transportasi korban dari daerah asal ke tempat penampungan. Dari kegiatan itu, HR dan LJS menerima keuntungan antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per calon PMI. "Para calon PMI ini dijanjikan pekerjaan di Timur Tengah, tepatnya di Saudi Arabia dengan nilai gaji yang telah disepakati," kata Jeckson.
Editor: Ihya Ulumuddin