get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaga Keutuhan TKP, Warga Dilarang Masuk Lokasi Reruntuhan Ponpes Al Khoziny

Polda Jatim Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi di Facebook 

Rabu, 17 Februari 2021 - 15:03:00 WIB
Polda Jatim Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi di Facebook 
Tersangka dan barang bukti satwa dilindungi diamankan di Polda Jatim, Selasa (17/2/2021). (Foto: iNews.id/Rahmat Ilyasan).

SURABAYA, iNews.id - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) membongkar tindak pidana konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya, melalui media sosial Facebook. Tiga tersangka diamankan  dalam kasus ini. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, praktik jual beli satwa langka dan dilindungi itu berhasil dibongkar pada Senin (1/2/2021) lalu. 

"Kami menangkap tersangka pertama (NR) beserta barang buktinya," katanya , Rabu (17/2/2021).

Gatot mengatakan, penangkapan bermula pada hari Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Anggota Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan adanya informasi terkait penjualan satwa dilindungi di media sosial Facebook. 

Selanjutnya, berkoordinasi dengan BBKSDA untuk memastikan kebenaran postingan itu. Selang sehari kemudian, Senin (1/2/2021) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB. Anggota Unit I Subdit IV Tipidter, Ditreskrimsus, Polda Jatim.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut