get app
inews
Aa Text
Read Next : KLM Green 6 Tenggelam di Karimun, 4 ABK Selamat 1 Hilang

Petugas Imigrasi Tanjung Perak Larang ABK Kapal Asing Turun dari Kapal 

Jumat, 01 Januari 2021 - 14:28:00 WIB
Petugas Imigrasi Tanjung Perak Larang ABK Kapal Asing Turun dari Kapal 
Petugas Imigrasi memeriksa ABK kapal asing yang sandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (31/12/2020). (Foto: iNews.id/Sony Hermawan)

Karena itu, setiap kapal asing akan diawasi secara ketat selama beraktivitas, mulai dari sandar, maupun bongkar muat di pelabuhan. Tak hanya itu, setiap ABK kapal juga harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa hasil tes swab negatif. 

“Maka, begitu ada kapal sandar, penanggung jawab harus melaporkan, termasuk jumlah ABK-nya. Kalau tidak, akan ada sanksi,” katanya. 

Anggi mengatakan, aturan ketat terhadap kapal dan ABK asing dilakukan menyusul aturan pemerintah tentang larangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia pada 1 hingga 14 Januari 2021. Kebijakan tersebut menyusul ditemukanya kasus varian baru virus corona yang ditemukan di Inggris dan Irlandia. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut