get app
inews
Aa Text
Read Next : Densus 88 Ungkap Peran 4 Terduga Teroris di Sumbar dan Sumut, Ada Kreator Konten Propaganda

Pesan Umar Patek kepada Kelompok Teroris: Hentikan Aksi Teror di Indonesia

Kamis, 21 November 2019 - 16:51:00 WIB
Pesan Umar Patek kepada Kelompok Teroris: Hentikan Aksi Teror di Indonesia
Terpidana kasus terorisme Umar Patek alias Abu Syekh bersama istrinya Gina Gutieres Luceno yang resmi menyandang status WNI dari Kemenkumham, Rabu (20/11/2019). (Foto: iNews.id/Ihya’ Ulumuddin)

SIDOARJO, iNews.id – Terpidana kasus terorisme, Umar Patek mengimbau seluruh pelaku teror yang selama ini melakukan aksinya untuk segera menghentikan aksinya di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Umar Patek menyikapi kasus bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.

Menurut Umar Patek, aksi teror tersebut tidak seharusnya terjadi apalagi dengan alasan yang tak jelas menyerang aparat keamanan, mengganggu umat beragama lain, serta mengacaukan stabilitas keamanan negara.

“Kami mengimbau seluruh pelaku teror untuk tidak lagi melakukan aksinya di Negara Republik Indonesia ini,” kata Umar Patek Umar Patek di sela-sela menyaksikan penyerahan surat kewarganegaraan istrinya di Sidoarjo, Rabu (20/11/2019).

Menurut Umar Patek, negara ini sudah melindungi hak beragama semua warganya. Pemerintah Indonesia juga telah memberikan kebebasan ruang kepada para penganut agama untuk menjalankan keyakinannya masing- masing

Terkait aksi bom bunuh diri di Mapolresta Medan, Umar Patek yang kini mendekam di Lapas Kelas I Surabaya itu mengungkapkan, pelaku teror di Mapolresta Medan merupakan jaringan baru.

Umar Patek merupakan terpidana Bom Bali yang ditangkap di Kota Abbotabad Pakistan, akhir Januari 2011 silam.

Selain melakukan aksi teror bom di Indonesia, dia juga terlibat serangkaian teror bersama kelompok Abu Sayyaf di Filipina. Umar Patek divonis 20 tahun penjara dan akan bebas bersyarat pada tahun 2024 mendatang.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut