Istri Terpidana Terorisme Umar Patek, Gina Gutieres Luceno, Resmi Berstatus WNI
SIDOARJO, iNews.id – Istri terpidana kasus terorisme Umar Patek alias Abu Syekh, Gina Gutieres Luceno, resmi menyandang status Warga Negara Indonesia (WNI). Penetapan Gina sebagai WNI berdasarkan surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), No.M.HH-16.AH.10.01 Tahun 2019.
Gina sebelumnya warga negara Filipina. Pada 1998 silam, Gina dinikahi Umar Patek dan tinggal bersamanya. Tak hanya berganti kewarganegaraan, Gina juga berganti nama menjadi Ruqayyah binti Husein Luceno.
Surat kewarganegaraan Gina ini diserahkan langsung oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius di Lapas Kelas I Surabaya, Jalan Pemasyarakatan No 1, Macan Mati, Kebonagung, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (20/11/2019).
Penyerahan disaksikan Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Tonny Nainggolan. Hadir dalam acara tersebut Wakapolda Jatim Brigjen Djamaludin, Wakapolres Sidoarjo AKBP M Anggi Naulifar Siregar, perwakilan TNI serta perwakilan Pemprov Jatim.
Kepala BNPT Suhardi menjelaskan, pengabulan permohonan kewarganegaraan Ruqayyah tersebut berdasarkan pertimbangan kemanusiaan serta asas pengakuan dan penghormatan terhadap HAM.
“Diajukan sejak 2,5 tahun yang lalu atas permintaan Umar Patek kepada saya. Saya langsung proses dan SK-nya diberikan langsung oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum ke ruangan saya,” kata Suhardi Alius.

Suhardi mengatakan, selama dalam masa tahanan, Umar Patek dianggap berkelakuan baik dan banyak membantu pemerintah. Bahkan, saat di lapas juga pernah menjadi komandan upacara bendera saat perayaan HUT RI.
Diketahui, pada Juni 2012, Umar Patek divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dalam perkara tindak pidana terorisme. Dia ditangkap di Kota Abbotabad, Pakistan, akhir Januari 2011. Selain melakukan teror bom di Indonesia, Umar Patek terlibat rangkaian teror bersama kelompok Abu Sayyaf di Filipina.
Editor: Maria Christina