Pergoki Camat Lakukan Pungli, Bupati Kediri Temukan Barang Bukti Rp15 Juta
Sabtu, 15 Mei 2021 - 15:37:00 WIB
Atas temuan ini, Hanindito telah memerintah kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan uang hasil pungli tersebut. Sebab, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran. "Saya minta uang dikembalikan ke kas desa," ujarnya.
Sementara itu, terhadap oknum camat dan pegawai tersebut pihaknya sudah memberikan sanksi tegas berupa pencopotan dan penurunan pangkat. Sanksi tersebut diambil berdasarkan sidang etik yang digelar bersama inpektorat dan badan kepegawaian daerah (BKD) Kabupaten Kediri.
"Sesuai Pasal 7 ayat 4 huruf b PP Nomor 53 Tahun 2010, camat kami copot. Sedangkan untuk Kasi PMD diberikan saksi penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin