get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Viral Pungli Warga, Seluruh Pegawai Harian Lepas Samsat Lubuklinggau Dipecat

Pergoki Camat Lakukan Pungli, Bupati Kediri Temukan Barang Bukti Rp15 Juta

Sabtu, 15 Mei 2021 - 15:37:00 WIB
Pergoki Camat Lakukan Pungli, Bupati Kediri Temukan Barang Bukti Rp15 Juta
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Permana menunjukkan barang bukti pungli Rp15 juta. (Foto: iNews.id/Afnan Subagio).

KEDIRI, iNews.id - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memergoki Camat Purwoasri Mudatsir dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Didik Supriyanto saat melakukan melakukukan pungutan liar (pungli). Keduanya tertangkap basah menerima jatah setoran dari masing-masing desa.

Uang tunai Rp15 juta diamankan dalam kasus ini. Uang tersebut merupakan hasil pungutan dari tiap-tiap desa di Kecamatan Purwoasri yang dikumpulkan dengan dalih Tunjangan Hari Raya (THR). 

Kasus ini terungkap saat Bupati Hanindhito saat inspeksi mendadak (sidak) di kecamatan. "Saya mendapatkan informasi bahwa ada pungutan kas desa oleh oknum camat. Nominalnya Rp1 juta untuk tiap-tiap desa, dari situ saya melakukan inspeksi dan mendapati fakta ini," katanya, Sabtu (15/5/2021). 

Hanindhito mengatakan, kabar adanya pungli sejatinya sudah terdengar lama. Karena itu, pada 5 Mei lalu, dia menghubungi semua yang terlibat agar dihentikan. Namun, imbauan bupati tersebut terntata diabaikan dan pungli tetap dilakukan. 

"Dari situ saya akhirnya turun sendiri dan mengetahui adanya pungli ini. Jadi tiap desa ditarik Rp1 juta untuk THR. Di Kecamatan Purwoasri ini ada 23 desa, sehingga ada Rp23 juta yang disetor," ujarnya. 

Atas temuan ini, Hanindito telah memerintah kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan uang hasil pungli tersebut. Sebab, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran. "Saya minta uang dikembalikan ke kas desa," ujarnya. 

Sementara itu, terhadap oknum camat dan pegawai tersebut pihaknya sudah memberikan sanksi tegas berupa pencopotan dan penurunan pangkat. Sanksi tersebut diambil berdasarkan sidang etik yang digelar bersama inpektorat dan badan kepegawaian daerah (BKD) Kabupaten Kediri. 

"Sesuai Pasal 7 ayat 4 huruf b PP Nomor 53 Tahun 2010, camat kami copot. Sedangkan untuk Kasi PMD diberikan saksi penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun," katanya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut