get app
inews
Aa Text
Read Next : Terjebak Macet Parah, Motor Suzuki Thunder di Surabaya Terbakar

Penyelundupan 633 Burung dan Kura-Kura dari Makassar Digagalkan di Surabaya

Rabu, 03 Maret 2021 - 08:14:00 WIB
Penyelundupan 633 Burung dan Kura-Kura dari Makassar Digagalkan di Surabaya
Barang bukti ratusan satwa ilegal saat diamankan di Kantor BBKP Juanda, Selasa (2/3/2021). (Foto: SINDONews/Ali Masduki)

Nuri Tanimbar dan Kakatua Jambul Putih merupakan jenis satwa yang dilindungi sehingga tidak dapat diburu dan diperjualbelikan. Oleh sebab itu, penggagalan penyelundupan ini merupakan suatu upaya untuk mencegah Nuri Tanimbar dan Kakatua Jambul Putih tersebut dari kepunahan.

"Pemasukan burung ini jelas melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," kata Musyaffak Fauzi.

Dia mengimbau masyarakat untuk melaporkan dan memeriksakan komoditas pertanian yang akan dilalulintaskan ke karantina pertanian setempat.

"Pasal 88 dalam UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antararea bisa dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut