SURABAYA, iNews.id - Penyelundupan ratusan burung dan kura-kura asal Makassar digagalkan Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya di Pelabuhan Tanjung Perak. Satwa tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari daerah asal.
Keberhasilan penggagalan tersebut berkat merupakan kerja sama antara Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Tanjung Perak bersama Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak .
Penanggungjawab Wilker Tanjung Perak Tetty Maria mengatakan, penggagalan bermula dari informasi masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti dengan menyisir setiap sudut kapal. Termasuk semua alat angkut berupa truk diperiksa pejabat karantina dan polisi. Akhirnya ditemukan ratusan burung dan kura-kura dalam truk di kapal KM Dharma Rucitra dari Makassar.
“Modus yang dilakukan tetap sama yaitu 633 ekor satwa tersebut dikemas dalam keranjang plastik dan kandang kawat. Lalu disembunyikan dibelakang kursi sopir serta di atas kepala truk. Alat angkut yang digunakan sejumlah tiga truk,“ katanya, Selasa (2/3/2021).
Berdasarkan data otomasi perkarantinaan IQfast, penggagalan pemasukan satwa tanpa dokumen/illegal melalui pelabuhan Tanjung Perak selama bulan Januari-Februari 2021 sebanyak 9 (sembilan) kali. Satu kasus merupakan limpahan dari Polairud. Total satwa yang diamankan selama periode tersebut sejumlah 1.629 ekor, berasal dari Ende, Banjarmasin dan Makassar.
Kepala Karantina Pertanian Surabaya Mussyafak Fauzi mengatakan, sebanyak 633 satwa tersebut terdiri atas 6 Kakaktua Jambul Putih, 19 Nuri Tanimbar, 285 kura-kura, 313 Jalak Rio-Rio, dan 10 ekor Merpati Hitam Sulawesi.
Editor : Donald Karouw