Penyebar Hoaks Kasdim Gresik Meninggal usai Vaksin Covid-19 Tertangkap, Pelaku Narapidana

Di hari yang sama setelah tersangka telepon Supoyo, dan meminta agar dikirimkan foto yang dibuat status whatsApp melalui chat pribadi. Atas permintaan itu Supoyo langsung mengirim foto tersebut.
"Tersangka membuka pesan chat Supoyo berupa foto. Kemudian tersangka menandai foto tersebut untuk dibagikan ke grup whatsApp dan mengedit foto tersebut dengan cara melingkari foto Sdr Gatot Supriyono (Alm)," katanya.
Tak hanya itu, tersangka juga memberikan caption 'inalilahi wainalilahi roziun... tadi malam Danramil kebomas Gresik meninggal akibat siangnya disuntik vaksin...pagi ini proses pemakaman..hati2 jgn mau disuntik faksin ini nyata,".
Arief mengatakan, maksud dan tujuan tersangka melakukan perbuatan tersebut yakni mengingatkan kepada teman yang ada dalam grup bahwa agar hati-hati akan bahaya vaksin.
"Tersangka bisa menggunakkan handphone di dalam Lapas kelas 1 surabaya dengan cara diselundupkan secara diam-diam sampai dengan saat ini. Tersangka bersatus narapidana perkara pembunuhan di Lapas kelas 1 surabaya dengan vonis 15 tahun," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat, yakni Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor: Ihya Ulumuddin