Penyebar Hoaks Kasdim Gresik Meninggal usai Vaksin Covid-19 Tertangkap, Pelaku Narapidana

GRESIK, iNews.id - Terduga penyebar hoaks Kasdim 0817 Gresik meninggal dunia usai disuntik vaksin Covid-19 tertangkap. Pelaku bernama Imam Kanawi alias Jibril ini diamankan karena diduga mengetahui asal usul beredarnya informasi bohong tersebut.
Hasil penelusuran penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim dan Satreskrim Polres Gresik, pelaku merupakan narapidana kasus pembunuhan dan kini menghuni Lapas Kelas 1 Surabaya.
"Tanggal 18 sampai 19 januari 2021, penyidik Sat Reskrim Polres Gresik dan Tim Siber Polri melakukan kegiatan penyelidikan terkait perkara tersebut dengan hasil mengamankan satu orang saksi yang bernama Imam Kanawi alias Jibril," kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Rabu (20/1/2021).
Arif mengatakan, penyebaran kabar bohong dilakukan tersangka dengan beberapa cara. Pertama, pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekitar pukul 07.30 Wib, tersangka melihat status WhatsApp milik saudaranya, Supoyo.
Saat itu Suporo mengirimkan foto yang di dalamnya salah satunya yaitu Sdr Gatot Supriyono yang meninggal dunia dan memberikan caption innalilahi wainnaliharojiun.
"Pada hari yang sama, sekira pukul 07.35 WIB tersangka langsung menelepon Supoyo dan menanyakan, sopo iku mas, dan dijawab Danramilku. Tersangka tanya lagi, sakit opo mas dan dijawab belum diketahui penyebabnya, soalnya pagi kemarin disuntik vaksin terus malamnya sambat kepala sakit dan perut sakit. Tersangka tanya lagi, opo penyebab e nggak vaksin iku dan dijawab emboh gak ero dik," kata Arief menirukan percakapan.
Di hari yang sama setelah tersangka telepon Supoyo, dan meminta agar dikirimkan foto yang dibuat status whatsApp melalui chat pribadi. Atas permintaan itu Supoyo langsung mengirim foto tersebut.
"Tersangka membuka pesan chat Supoyo berupa foto. Kemudian tersangka menandai foto tersebut untuk dibagikan ke grup whatsApp dan mengedit foto tersebut dengan cara melingkari foto Sdr Gatot Supriyono (Alm)," katanya.
Tak hanya itu, tersangka juga memberikan caption 'inalilahi wainalilahi roziun... tadi malam Danramil kebomas Gresik meninggal akibat siangnya disuntik vaksin...pagi ini proses pemakaman..hati2 jgn mau disuntik faksin ini nyata,".
Arief mengatakan, maksud dan tujuan tersangka melakukan perbuatan tersebut yakni mengingatkan kepada teman yang ada dalam grup bahwa agar hati-hati akan bahaya vaksin.
"Tersangka bisa menggunakkan handphone di dalam Lapas kelas 1 surabaya dengan cara diselundupkan secara diam-diam sampai dengan saat ini. Tersangka bersatus narapidana perkara pembunuhan di Lapas kelas 1 surabaya dengan vonis 15 tahun," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat, yakni Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor: Ihya Ulumuddin