Penumpang Kereta Usia 6-17 Tahun Kini Tak Perlu Rapid Test atau PCR, Ini Syaratnya

SURABAYA, iNews.id - Aturan naik kereta api untuk anak usia 6-17 tahun kini lebih longgar. Mereka tak perlu lagi menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen. Syaratnya, telah mendapat vaksinasi dosis kedua.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan terbitnya SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kemenhub Nomor 39 Tahun 2022. "SE itu mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022," katanya.
Sedangkan untuk anak usia 6-17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. "Dengan penetapan persyaratan ini, calon pelanggan diimbau untuk dapat segera melakukan vaksinasi agar perjalanan mudik kali ini Aman dan Sehat," ujar Luqman Arif.
KAI Daop 8 Surabaya, kata dia, saat ini masih menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi masyarakat dan pelanggan KA Jarak Jauh di stasiun Surabaya Gubeng. "Vaksinasi ini hasil dari kerja sama antara KAI dengan Kementerian Kesehatan, TNI, Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk mendukung program vaksinasi pemerintah," katanya.
Luqman menambahkan, dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.
"Hasilnya dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access dan pada saat boarding. Meski demikian, bukti vaksin dan hasil tes COVID-19 fisik masih tetap dapat diterima," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin