Penganiaya Guru SMP di Trenggalek Divonis Hukuman 6 Bulan Penjara, PGRI Sujud Syukur
Selasa, 10 Februari 2026 - 16:21:00 WIB
Vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa ini menunjukkan hakim melihat adanya nilai keadilan yang lebih besar bagi martabat guru," kata Catur Winarno.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi beberapa waktu lalu saat korban, Eko Prayitno, menjalankan tugas kedisiplinan dengan menyita telepon genggam milik adik terdakwa di sekolah.
Awang yang merupakan kakak dari siswa tersebut datang ke sekolah dalam kondisi emosi. Alih-alih melakukan klarifikasi secara baik-baik, terdakwa justru melayangkan beberapa kali tamparan ke arah wajah korban. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib dan memicu gelombang solidaritas guru di seluruh Jawa Timur.
Editor: Kastolani Marzuki