get app
inews
Aa Text
Read Next : Wali Murid Penganiaya Guru MI di Sampang Ditangkap, Polisi Sita Celurit

Penganiaya Guru SMP di Trenggalek Divonis Hukuman 6 Bulan Penjara, PGRI Sujud Syukur

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:21:00 WIB
Penganiaya Guru SMP di Trenggalek Divonis Hukuman 6 Bulan Penjara, PGRI Sujud Syukur
Ilustrasi sidang vonis hukuman terdakwa penganiayaan guru SMP di Trenggalek.(foto: Pixabay)

Vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa ini menunjukkan hakim melihat adanya nilai keadilan yang lebih besar bagi martabat guru," kata Catur Winarno.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penganiayaan ini terjadi beberapa waktu lalu saat korban, Eko Prayitno, menjalankan tugas kedisiplinan dengan menyita telepon genggam milik adik terdakwa di sekolah.

Awang yang merupakan kakak dari siswa tersebut datang ke sekolah dalam kondisi emosi. Alih-alih melakukan klarifikasi secara baik-baik, terdakwa justru melayangkan beberapa kali tamparan ke arah wajah korban. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib dan memicu gelombang solidaritas guru di seluruh Jawa Timur.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut