Pemuda di Sumenep Tega Perkosa Adik Kandung, Terungkap usai Korban Melahirkan
Jumat, 27 September 2024 - 13:59:00 WIB
"Cuma sekali karena pengaruh alkohol," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku RF dijerat pasal Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw