get app
inews
Aa Text
Read Next : Tinjau Pos Mortem Korban Ponpes Al Khoziny, Khofifah: Identifikasi Terkendala Data Rusak

Pemprov Jatim Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Senin, 31 Agustus 2020 - 22:00:00 WIB
Pemprov Jatim Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor
ilustrasi pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (okzone)

SURABAYA, iNews.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan (penghapusan) denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 1 September hingga 28 November 2020.

“Di tengah upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini, pemerintah berharap masyarakat dapat terbantu sebagian bebannya dengan adanya pemutihan sanksi PKB maupun BBNKB,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Senin (31/8/2020).

Khofifah berharap, masyarakat dapat memanfaatkan stimulus yang telah diberikan untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak. Sebab, selama pandemi Covid-19, Pemprov Jatim telah mengeluarkan kebijakan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB sejak 3 April 2020.

Selanjutnya, mulai 12 Juni hingga 31 Agustus, stimulus pajak kembali dikeluarkan dengan memberikan diskon corona untuk kendaraan roda-2 sebesar 15 persen dan kendaraan roda-4 sebesar 5 persen.

“Wajib pajak merupakan pahlawan pembangunan. Maka, dalam situasi seperti saat ini, kita berharap stimulus pemutihan mampu menggairahkan kesadaran wajib pajak di Jatim,” tuturnya.

Melalui berbagai kebijakan tersebut, Khofifah mengakui antusiasme masyarakat cukup tinggi dalam menunaikan kewajibannya.
“Kami berterimakasih atas kesadaran wajib pajak di Jatim yang begitu antusias. Termasuk jajaran Samsat yang telah berkordinasi dengan baik bersama Ditlantas Polda Jatim dan Jasaraharja,” ujarnya.

Kepala Badan Pendapatan Jatim Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan, selama periode pemberian diskon corona pada 12 Juni sampai 27 Agustus, tercatat sebanyak 3.227.446 wajib pajak telah memanfaatkan kebijakan Gubernur Khofifah. Dari transaksi tersebut, pendapatan yang diterima dari PKB sebesar Rp1,33 triliun.

“Ibu gubernur telah menggulirkan diskon pajak sebesar Rp115,7 miliar untuk lebih dari tiga juta wajib pajak di Jatim. Ini terobosan pertama di Indonesia dan berhasil menarik antusiasme yang tinggi dari masyarakat di Jatim,” katanya.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut