Pemkot Surabaya Larang Warga Buang Isi Jeroan Hewan Kurban ke Sungai, Ada Tempat Khusus
SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang masyarakat membuang isi jeroan atau limbah organ dalam hewan kurban di sungai. Sebab tidakan itu dikhawatirkan menyebabkan pencemaran lingkungan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, pihaknya telah menyiapkan tempat pembuangan khusus sebagai antisipasi.
"Untuk warga Surabaya yang memotong hewan kurban tolong jangan dibuang di sungai, sehingga nanti bisa dilakukan di tempat pembuangan yang sudah disediakan," kata Eri, Kamis (29/6/2023).
Selain itu, Eri juga mengimbau masyarakat agar tidak membagikan daging hewan kurban menggunakan kantong plastik. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya.
"Karena plastik ini sulit dihancurkan ketika kita akan menghancurkan sampah dan ini membuat polusi. Sehingga saya berharap warga Surabaya ayo dijaga kebersihan lingkungannya," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menyatakan pihaknya telah menyebarkan Surat Edaran tentang Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban kepada masyarakat. Surat tersebut telah disebarkan melalui kecamatan/kelurahan pada 17 Juni 2023.
"Intinya satu, kalau untuk menyembelih kurban bisa langsung ke Rumah Potong Hewan (RPH). Kedua, apabila menyembelih sendiri tidak boleh mencuci rumen di sungai, kami persiapkan di TPS (Tempat Pembuangan Sampah) untuk membuang rumen," kata Agus Hebi.
Selain dua poin tersebut, Hebi menjelaskan dalam surat edaran masyarakat atau takmir masjid juga diimbau agar tidak membagikan daging hewan kurban menggunakan kresek.
Editor: Rizky Agustian