LUMAJANG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menetapkan masa tanggap darurat erupsi Gunung Semeru selama 14 hari ke depan. Selama kurun waktu tersebut seluruh perangkat daerah (OPD) diharuskan memenuhi kebutuhan para pengungsi.
Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengatakan, penetapan tanggap darurat selama 14 hari sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. "Tanggap darurat sejak hari ini dan SK Bupati segera saya tanda tangani," kata Bupati Lumajang Thoriqul Haq, Senin (4/12/2022).
Thoriq juga mengatakan, penetapan tanggap darurat ini sejalan dengan keputusan peningkatan status Gunung Semeru yang dilakukan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), dari level III atau siaga menjadi level IV atau awas. Dia pun meminta masyarakat mematuhi rekomendasi yang disampaikan dengan tidak menempati zona merah bencana.
"Untuk itu masyarakat yang berada di zona merah diminta untuk mengosongkan tempat dan mengevakuasi diri di posko pengungsian yang telah disediakan," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Follow Berita iNewsJatim di Google News