Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Ini Kata Gubernur Khofifah
SURABAYA, iNews.id - Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang. Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa angkat suara soal larangan pulang kampung yang berlaku untuk seluruh ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat itu.
Orang nomor satu di Jatim meminta meminta seluruh pihak untuk menjaga kondisi penyebaran Covid-19 yang mulai melandai. Jangan sampai kasus penyebaran meningkat lagi.
"Kita pada posisi menjaga suasana yang sudah mulai melandai, kemudian positivity rate turun, BOR-nya juga turun. Ini yang memang harus kita jaga semuanya," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Jumat (26/3/2021).
Ketua Umum PP Muslimat NU itu berharap, kebijakan pemerintah pusat yang berdampak langsung ke daerah, sudah melalui pertimbangan yang tepat. Pasalnya, kondisi penyebaran Covid-19 di Indonesia khususnya Jatim mulai melandai.
"Kita juga berharap seluruh kebijakan-kebijakan dari pemerintah pusat yang akan berdampak ke daerah semua dengan pertimbangan-pertimbangan. Bagaimana menjaga supaya yang sudah kondusif, yang sudah melandai, ini semuanya bisa terproteksi," kata Khofifah.
Diketahui, larangan mudik Lebaran ini diputuskan lewat dari rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Menko PMK. Larangan mudik dilakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
Pemberian cuti bersama Lebaran diputuskan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.
SKB Tiga Menteri ini mengatur tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, dan Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Editor: Maria Christina