Pembunuhan Sadis di Pamekasan, Adik Tusuk Kakak Kandung dengan Celurit hingga Tewas
Kamis, 15 April 2021 - 23:23:00 WIB

"Spontan pelaku ini masuk ke kamar lalu mengambil celurit dan menusuk dada korban hingga luka robek. Korban meninggal di lokasi kejadian," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw