Pembunuhan Pria di Pasuruan Terungkap, Pelaku Ternyata Istri yang Sakit Hati
Selasa, 03 November 2020 - 06:58:00 WIB
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SA pun mengakui perbuatannya. Dia tega menggorok sang suami karena dipicu sakit hati lantaran sering dipukul korban. Puncak sakit hati pelaku saat dilarang korban melihat anak dari hasil perkawinan terdahulunya.
"Sakit hati sering dimarahi dan dilarang lihat anaknya," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto