Pembunuh Pemuda di Surabaya Tertangkap, Pelaku Jagal Sapi
SURABAYA, iNews.id - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap pembunuhan pemuda di kawasan Teggumung, Gang Dahlia, Kota Surabaya. Pelaku berinisial HSN (36), warga Sawahpulo, Kota Surabaya ditangkap saat bersembunyi di rumah orang tuanya di Madura.
Hasil penyelidikan polisi, pelaku merupakan suami dari teman perempuan korban. Sehari-hari, pelaku bekerja sebagai jagal sapi di Surabaya.
Belum diketahui motif pembunuhan sadis tersebut. Namun, kuat dugaan karena persoalan asmara. Pelaku diduga sakit hati karena korban berhubungan dengan istrinya.
Berdasarkan penyelidikan polisi, sudah setahun ini istri pelaku berhubungan dengan korban. "Motifnya masih didalami. Tapi yang jelas, korban ini sudah berhubungan dengan istri pelaku setahun lalu. Mereka kenal lewat Facebook," kata Kapollres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, Kamis (4/3/2021).
Ganis mengatakan, kasus pembunuhan itu bermula saat pelaku pulang dari tempat kerja dan mengetahui motor istinya berada di rumah korban. Curiga ada istrinya di dalam, pelaku akhirnya turun dan masuk ke rumah.
"Pelaku sempat menunggu istri dan korban di luar. Namun, tak kunjung keluar. Akhirnya dia masuk dan mendapati korban dan istrinya ada didapur," katanya.
Saat itu, lanjut Ganis, tangan istri pelaku ditarik korban, sehingga membuat pelaku naik darah. Mereka pun berduel hingga berujung penusukan.
Diketahui, seorang pemuda di Surabaya tewas bersimbah darah setelah dibacok pria tak dikenal, Selasa (2/3/2021) lalu. Pelaku sempat terekam kamera CCTV saat masuk ke rumah korban membawa parang.
"Melihat istrinya ditarik, sepontan dia memukul korban di bagian bahu. Selanjutnya tersangka menusukkan pisau tersebut kebagian perut korban sebelah kiri dan lengan hingga korban jatuh tersungkur," katanya.
Akibat luka tersebut korban kehabisan banyak darah dan meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit. "Kami masih dalami kasus ini, termasuk motifnya," katanya.
Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KHUP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Selain itu, Pasaal 338 KHUP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin