Pembunuh Bocah 12 Tahun di Surabaya Menangis, Ini Pengakuannya kepada Polisi
Saat itulah dia melihat korban membawa ponsel, sehingga timbul niat untuk menguasai. Tersangka mengambil paving dari luar kamar kos. Paving itu lantas dibawa masuk ke dalam kamar kos dan dipukulkan ke kepala korban.
"Tersangka memukulkan paving ke arah leher dan kepala korban JM sebanyak 4 (empat) kali dari sisi kanan korban, sehingga mengakibatkan kepala korban mengalami retak di tulang tengkorak kanan," Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (26/5/2021) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, dua anak tersangka bermain dengan korban JM diluar kamar kos. "Pelaku mengambil Handphone (HP) itu untuk dijual dan memenuhi kebutuhan ekonomi," ujarnya.
Pada perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti WBPM satu buah paving dan hasil autopsi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta.
Editor: Ihya Ulumuddin