Pembelajaran Tatap Muka di Jatim Hanya untuk Zona Hijau dan Kuning Covid-19

"Kecamatan dengan status zona kuning dan hijau, diizinkan menggelar PTM secara terbatas. Sementara untuk wilayah kecamatan dengan zona merah dan oranye, dilaksanakan secara daring," katanya.
Dia menambahkan, untuk zona kuning, PTM boleh dilakukan hanya 25 persen dari kapasitas ruang kelas. Sedangkan zona hijau, 50 persen dari kapasitas kelas. PTM, kata dia, dilaksanakan maksimal dua jam dalam sehari. Rinciannya satu jam pelajaran berdurasi 30 menit.
Karenanya dalam satu hari diperbolehkan hanya empat mata pelajaran. Tiap siswa diperbolehkan mengikuti PTM dua kali per pekan. "Kegiatan PTM juga harus ada rekomendasi dari Ketua Gugus Tugas Covid-19 kabupaten/kota dalam hal ini bupati/wali kota. Siswa yang mengikuti PTM juga harus mendapat persetujuan dari orang tua," ujarnya.
Editor: Ihya Ulumuddin