Pembakar Bendera PDIP di Malang Ditetapkan Tersangka usai 2 Kali Diperiksa
Aksi DN tercium oleh Bawaslu Kota Malang setelah adanya laporan warga ke panitia pengawas kecamatan (panwascam). DN sendiri telah diperingatkan oleh warga setempat agar tidak melaksanakan aksinya, tetapi tidak dihiraukan. Tindakan ini pun akhirnya berujung laporan Bawaslu ke Mapolresta Malang Kota pada Jumat (12/1/2024).
"Keterangan dari pelaku saat itu kejadian sekitar pukul 23.00 WIB. Sebenarnya terlapor sudah diingatkan oleh salah satu orang di sekitar lokasi kejadian, tetapi tidak diindahkan," ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara, dikonfirmasi Sabtu lalu.
Pelaporan ini juga berdasarkan hasil koordinasi bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Kemudian, untuk bendera yang dirusak merupakan lambang dari PDI Perjuangan.
Bendera yang dirusak itu terpasang di pohon. Hamdan menyampaikan, bahwa DN dalam keadaan sadar melakukan perbuatannya, atau tidak terindikasi mengalami gangguan kejiwaan.
Selain itu, DN juga diketahui kerap mencopot media banner, pamflet, poster dan lainnya yang tertempel di pepohonan. Sedangkan, aksi membakar bendera PDI Perjuangan karena juga dibalut emosi berlebihan dengan mengalami permasalahan keluarga. Hamdan juga memastikan bahwa DN tidak terafiliasi oleh salah satu parpol.
Editor: Nani Suherni